Tangerang Tipikornews.com - pada selasa ada sebuah proyek saluran air u-dit yang sedang di kerjakan oleh cv pemborong tersebut diduga tidak ada keterbukaan informasi publik (KIP) berdasarkan 1.undang-undang NO.14 tahun 2008 2. peraturan pemerintah nomor. 61 tahun 2010.
tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 pekerjaan pemasangan saluran air u-dit diwilayah desa laksana kecamatan paku haji, 02-09-2024 September saat di konfirmasi ,terkait proyek u-dit oleh kepala desa laksana melalui telepon seluler via whatshapp dan chat tidak di respon oleh sang kades
kemudian kami datang kekantor desa bertanya kepada staf pelayanan desa pak, ada pak lurahnya dijawab tidak ada,sedang keluar seperti itu yang di sampaikan staf desa kepada awak media saat ingin konfirmasi proyek pekerjaan saluran air u-dit yang berada diwilayah desa laksana tidak jauh dari kantor desa, lokasi pemasangan saluran air u-dit tersebut kami sebagai awak media sosial kontrol mempunyai etika baik untuk konfirmasi dahulu sebelum pemberitaan ini di publikasikan.
Saat kami sudah konfirmasi kepada pihak kepala desa, kami bertanya terkait kegiatan proyek u-dit punya siapa ini pak?
Ia memilih diam dan tidak direspon juga oleh pihak kapala desa Laksana.
Rudolf-Tim
0 Komentar