Siaran Pers No. 305/HM/KOMINFO/11/2018
Kamis, 29 November 2018
tentang
Konsultasi Publik RPM Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika
TIPIKORNEWS.COM - Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Komunikasi dan Informatika. Masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat disampaikan ke email ppplitbang@mail.kominfo.go.id dan bagpplblsdm@gmail.com dari tanggal 29 November s.d. 4 Desember 2018.
Latar Belakang Penyusunan RPM ini adalah amanah dari Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Selain itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “Jenjang kualifikasi pada suatu sektor dan/atau lapangan usaha ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga teknis terkait”.
KKNI Bidang Kominfo akan digunakan sebagai acuan antara lain:
- pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dan/atau pengembangan sumber daya manusia;
- penyandingan pengakuan kesetaraan kualifikasi, pendidikan dan/atau pelatihan profesi di tingkat nasional, dalam rangka mempersiapkan Mutual Recognition Agreement (MRA) di tingkat Internasional; dan
0 Komentar